Ada Temuan Warung Bakso Non-halal Tak Cantumkan Informasi, Wabup Bantul Bilang Tunggu Respons OPD Teknis

Bantul, Yogyakarta (cvtogel)– Warung bakso non-halal di kawasan Ngestiharjo, Kabupaten Bantul, mendadak menjadi sorotan publik setelah terungkap menjual produk berbahan dasar daging babi tanpa mencantumkan label informasi yang jelas. Menanggapi temuan yang meresahkan masyarakat, terutama umat Muslim, Wakil Bupati (Wabup) Bantul, [Nama Wabup Bantul, jika tersedia, atau sebut saja Wabup Bantul], menyatakan pihaknya menunggu tindak lanjut dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

 

Kronologi Temuan Warung Non-Halal

 

Kasus ini mencuat setelah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo memasang spanduk besar bertuliskan “Bakso Babi” di gerobak pedagang tersebut. Pihak DMI melakukan langkah ini karena pedagang dinilai tidak jujur dan tidak transparan dalam menyediakan informasi produk.

Menurut keterangan DMI, penjual sebelumnya hanya memasang tulisan “B2” dalam ukuran kecil, kira-kira separuh kertas HVS, yang sering kali tidak dipasang atau tidak terlihat jelas. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat Muslim yang tidak menyadari bahwa bakso tersebut berbahan dasar babi, sehingga berpotensi menyesatkan konsumen.

“Penjual hanya memasang tulisan ‘B2’ ukuran kecil… Itu pun kadang dipasang, kadang tidak. Sehingga banyak umat Muslim yang tidak menyadari bakso tersebut berbahan dasar babi,” jelas perwakilan DMI setempat.

 

Tanggapan dari Wakil Bupati Bantul

 

Wabup Bantul menanggapi permasalahan ini dengan hati-hati, menekankan bahwa tindakan lebih lanjut berada di ranah OPD teknis yang berwenang.

“Saya menunggu respons dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DKUKMPP (Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan) dulu. Ranahnya di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dulu,” kata Wabup.

Meski demikian, Wabup Bantul secara umum telah meminta agar seluruh pedagang makanan di Bantul mencantumkan label halal atau non-halal secara jelas dan jujur. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi konsumen dan memastikan transparansi dalam informasi produk makanan yang dijual.

 

Tanggung Jawab Moral DMI dan Tindak Lanjut

 

Pihak DMI Ngestiharjo menegaskan bahwa pemasangan spanduk non-halal adalah tanggung jawab moral untuk melindungi umat dari sisi keagamaan. Mereka tidak melarang pedagang menjual bakso non-halal, melainkan menuntut adanya kejujuran dan transparansi mutlak agar tidak menyesatkan masyarakat.

Diharapkan setelah adanya respons dari Dinkes dan DKUKMPP, akan ada regulasi yang lebih tegas di tingkat kabupaten untuk menjamin bahwa semua produk non-halal wajib mencantumkan label yang besar dan mudah dilihat oleh konsumen, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.