JAKARTA, DETIKHUKUM (initogel daftar) — Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai wacana pemberian rehabilitasi kepada mantan pejabat negara yang pernah terjerat kasus hukum. Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi yang dimaksud dalam konteks pemulihan nama baik pasca-hukuman, sama sekali tidak memiliki efek untuk menghapus tindak pidana yang pernah dilakukan.
Pernyataan ini disampaikan Yusril saat dimintai tanggapan mengenai polemik yang kerap muncul di masyarakat terkait mantan narapidana kasus korupsi yang ingin kembali berkiprah di dunia politik atau publik.
Perbedaan Jelas Rehabilitasi vs Amnesti/Abolisi
Yusril menekankan pentingnya memahami batasan dan definisi hukum dari rehabilitasi:
- Definisi Rehabilitasi: Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh pemulihan nama baik dan hak-haknya di masyarakat karena ia pernah dihukum, padahal berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ia dinyatakan tidak terbukti bersalah atau bukan pelaku dari tindak pidana yang disangkakan.
- Rehabilitasi Setelah Hukuman: Namun, dalam konteks pemberian rehabilitasi kepada mantan narapidana (yang telah menjalani hukuman dan terbukti bersalah), maknanya bergeser. Tujuannya adalah untuk mengembalikan hak-hak keperdataannya (seperti hak memilih dan dipilih) serta memulihkan citra sosial mereka di mata publik.
- Tidak Hapus Pidana: “Rehabilitasi, dalam konteks apapun, tidak akan pernah menghapus tindak pidana yang telah diputuskan pengadilan. Perbuatannya tetap ada, hanya saja haknya untuk berinteraksi di masyarakat dikembalikan,” tegas Yusril.
“Tindak pidana itu adalah fakta hukum yang sudah diputus. Rehabilitasi hanya menyentuh aspek pemulihan person di mata publik, bukan substansi kesalahannya,” jelas Prof. Yusril.
Implikasi bagi Mantan Koruptor
Pandangan Yusril ini relevan dengan perdebatan mengenai mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu:
- Hak Politik: Seseorang yang telah menjalani hukuman, meskipun mantan narapidana korupsi, secara hukum akan mendapatkan kembali hak-hak politiknya setelah masa jeda tertentu sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemberian rehabilitasi membantu memuluskan pemulihan hak ini.
- Pertimbangan Moral Publik: Namun, rehabilitasi tidak otomatis menghapus memori publik terhadap kejahatan yang dilakukan. Yusril menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk memberikan penilaian moral dan politik terhadap seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan korupsi.
Intinya, rehabilitasi adalah upaya hukum untuk memulihkan status seseorang dalam bermasyarakat, tetapi catatan kejahatan yang pernah dilakukan akan tetap melekat sebagai fakta hukum yang sah.
