Mendagri Baleg DPR Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Delapan Tahun Maksimal Dua Periode

PARLIAMENTER, Jakarta – Badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) menerima upaya Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat PTTOGEL Desa yang menyerukan revisi UU Desa. Salah satu poin krusial yang disepakati Baleg (Panja) Panitia Kerja DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri pada rapat pengambilan keputusan Tingkat 1 adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 (delapan) tahun dan dapat diperpanjang. untuk dipilih paling banyak 2 (dua) masa jabatan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 39, masa jabatan kepala desa adalah 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 (dua) periode.

“Aspirasi dari Gabungan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ingin meminta revisi UU Desa sudah kami catat dan kami catat dan jadikan usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita dalam sidang ini paling tidak pada tingkat 1 di DPR akan disahkan sesuai dengan peruntukan pimpinannya, kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam wawancara dengan panitia parlemen, Senin. (05/02/2024) tadi malam.

“Yah, Panja baru saja selesai hari ini. Timus Timsin saat ini sedang merumuskan materi tentang UU Desa. Dan Insya Allah akan diambil keputusan dan mudah-mudahan malam ini dapat diselesaikan, sehingga tujuan pengesahan UU Desa dapat tercapai dalam sidang ini, lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Baleg Desa DPR RI ini, menjelaskan. .

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyusunan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU-Desa), Ketua Panja menyampaikan laporan sebelum mengambil keputusan pada akhir pembahasan di Tingkat I.