Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan putusan dismissal digelar usai para Hakim Konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Diketahui, RPH mulai dilakukan pada Rabu (15/5).
“Iya (hari ini putusan dismissal Pileg),” kata Enny kepada wartawan, Senin (20/5).
Enny menuturkan RPH sudah selesai dibahas. Dia menyebut para Hakim Konstitusi hanya tinggal mempersiapkan putusan hari ini.
“(Kemarin) nggak ada RPH lagi, sedang persiapan putusan untuk besok (hari ini),” tuturnya.
Putusan tersebut terkait penentuan perkara-perkara mana saja yang akan diteruskan dan tidak diteruskan oleh MK ke tahap selanjutnya, yakni pembuktian.
Sidang putusan dismissal rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB pagi, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.
Oleh karenanya, setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.