Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Pasal itu terkait syarat usia calon kepala daerah.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.
“Kabul permohonan HUM,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA Kamis (30/5/2024).
Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.
Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.
“Lama memutus: 3 hari,” demikian tertulis di situs MA.
MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Meski demikian, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.
Partai Garuda juga membenarkan pasal yang digugat ke MA itu terkait syarat usia calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.
“Iya betul,” ujar Sekjen Garuda Yohanna Murtika.